Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Dikutip dari Antara, Airlangga Hartanto diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus perizinan ekpor CPO atau minyak goreng pada Senin, 24 Juli 2023, tiba sekitar pukul 08.24 WIB.
Mengenakan baju dengan motif batik, Ketua Umum Partai Golkar itu langsung masuk ke dalam gedung, dan tanpa memberikan keterangan kepada wartawan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Perangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Sabtu, 22 Juli 2023.
Dia pun berharap Airlangga dapat menghadiri dan memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin, 24 Juli 2023 hari ini dalam penanganan perkara dugaan tidak pidana korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Saksi untuk Kasus Lainnya
Meski demikian, Ketut mengungkapkan bahwa dirinya belum mengetahui Airlangga Hartanto dimintai keterangan untuk penangan kasus lainnya.
“Saya belum mendengar kalau sampai beliau sampai ke saksi jadi kasus BTS ya, sampai saat ini dari tim penyidik belum ada informasi mengenai hal itu, kalau ke depannya mungkin ada panggilan, kita akan sampaikan, sampai saat ini belum ada,” tambah Ketut.
Tiga Korporasi Terseret dalam Kasus Korupsi CPO
Untuk diketahui bahwa ada tiga korporasi yang terseret dalam kasus korupsi CPO, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Ketiganya terbukti dalam perkara ini berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.
Kemudian penyidikan perkara tersebut merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya, yakni perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat Kasasi.
Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5 – 8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.
Lin Chen Wei diketahui merupakan staf khusus Menko Airlangga Hartarto, namun selama penyidikan hingga persidangan tidak ada pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.