Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno ditetapkan sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) PPP pada Pemilu 2024.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal DPP PPP Muhamad Arwani Thomafi dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VI PPP di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu, 17 Juni 2023.
Sandiaga Uno sebagai Ketua Bapilu
Dikutip dari Antara, Sandiaga Uno ditugaskan dengan tugas pokok pemenangan dalam pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil preside serga pilkada serentak 2024.
“Rapimnas VI Partai Persatuan Pembangunan menugaskan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu Nasional dengan tugas pokok pemenangan dalam pemilu legislatif, pemilu presiden dan wakil presiden serta pilkada serentak 2024,” kata Arwani.
Bahkan, Arwani menegaskan bahwa mantan kader Partai Gerindra itu memiliki tugas untuk memimpin program strategis pemenangan PPP pada Pemilu 2024.
Jadi nantinya Sandiaga Uno akan mengawal program pemilu berdasarkan kebijakan dan target yang telah ditetapkan oleh partai berlogo ka’bah itu.
“Pendampingan pemenangan calon anggota legislatif (caleg) PPP,” tambahnya.
Dampingi Pemenangan caleg PPP
Selain itu, Arwani juga menyampaikan jika nanti Sandiaga Uno akan mendampingi pemenangan caleg PPP. Kemudian mengawal kinerja lembaga saksi pemilu dan pelaksanaan rekrutmen saksi di semua tempat pemungutan suara (TPS).
Ketua Bapilu Ujung Tombak Pilpres 2024
Selanjutnya, Aswani juga mengungkapkan bahwa Ketua Bapilu adalah ujung tombak Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dalam menyosialisasikan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diusung PPP.
“Ketentuan lain-lain berkaitan tugas dan kewenangan serta struktur Bapilu Nasional PPP diatur dalam Peraturan Organisasi PPP Nomor 8 tentang Keorganisasian,” jelas Arwani.
Sekedar informasi, berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Baca Juga: Arti Relawan Bagi Jokowi, Punya Peran Koreksi Kebijakan hingga Lebih dari Politik
Baca Juga: Soal Peluang Timnas Indonesia Menang Lawan Argentina, Erick Thohir: Bola Itu Bundar