Satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online akan melaksanakan tiga operasi untuk memerangi judi online. Hal itu disampaikan oleh Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online sekaligus Menko Polhukam pada Kamis, 20 Juni 2024.
Hadi Tjahjanto mengaku bahwa pihaknya telah bergerak untuk segera memberantas judi online, termasuk operasi penegakan hukam.
“Kita akan melaksanakan tiga operasi. Pertama, pembekuan rekening, kedua, penindakan jual beli rekening, dan ketiga penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket,”katanya.
Satgas Laksanakan Operasi Penegakan Hukum
Hadi mengungkapkan pihaknya akan melaksanakan tiga operasi untuk memerangi judi online. Pertama pembekuan rekening, kedua penindakan jual beli rekening dan penindakan terhadap transaksi game online.
“Kita akan melaksanakan tiga operasi. Pertama, pembekuan rekening, kedua, penindakan jual beli rekening, dan ketiga penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket,” jelasnya.
Baca Juga: Wapres Tanggapi Polemik Bansos untuk Korban Judi Online