Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing meyakini bahwa Ganjar Pranowo yang merupakan bakal calon presiden dari PDI Perjuangan akan meneruskan program kerja Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya relawan Jokowi mendukung Ganjar Pranowo menjadi Presiden karena hanya Gubernur Jawa Terngah itu yang akan meneruskan program Jokowi.
“Relawan (Jokowi, red.) mendukung Ganjar karena hanya Ganjar yang akan meneruskan program Jokowi,” kata Emrus Sihombing dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, 2 Juni 2023.
Sama-sama Kader PDI Perjuangan
Dikutip dari Antara, adapun alasan Emrus mengungkapkan bahwa hanya Ganjar yang akan meneruskan program Jokowi karena sama-sama kader PDI Perjuangan.
Oleh karena itu, ia memperkirakan relawan Jokowi akan berlabuh pada satu tujuan, yakni mendukung bakal calon presiden Ganjar Pranowo.
Menurut Emrus, kondisi akan berbeda jika relawan Jokowi mendukung bakal calon presiden dari partai lain karena program kerja pasti berbeda apabila dibandingkan dengan PDI Perjuangan.
Ribuan orang dari ratusan organisasi relawan Jokowi akan mendeklarasikan dukungan kepada Ganjar Pranowo, Sabtu, 3 Juni 2023 di Senayan, Jakarta.
Acara yang bertajuk Deklarasi Nasional Relawan Jokowi Dukung Ganjar Pranowo ini merupakan bentuk ketegasan para relawan dalam menghadapi Pilpres 2024 sehingga tidak ada lagi kebingungan dalam menentukan pilihan.
Mengubah Peta Elektabilitas Bakal Capres
Emrus pun menilai bahwa deklarasi yang diselenggarakan di Senayang tersebut akan mengubah peta elektabilitas bakal capres. Hal itu karena relawan mempunyai pengaruh survei dan elektabilitas.
“Relawan punya pengaruh survei dan elektabilitas,” ucap Emrus.
Sekedar informasi bahwa berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.