Majelis Ulama Indonesia (MUI) katakan gencatan senjata antara Israel dan Palestina jadi solusi perdamaian, tanpa harus melakukan kekerasan dalam bentuk peperangan yang merugikan, dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 harus didukung.
“Gencatan senjata akan melahirkan solusi-solusi kedamaian. Kedamaian Palestina harus kita dukung sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang harus menghapuskan penjajahan di atas dunia,” kata Sekretaris Jendral MUI Amirsyah Tambunan, dilansir dari Antara, Rabu, 1 November 2023.
Amirsyah Tambunan sebut, gencatan senjata pilihan terbaik untuk mengurangi risiko terabaikan sisi kemanusiaan akibat perang yang berkepanjangan.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Kata dia, MUI menyesalkan sekaligus mengecam Israel yang menolak gencatan senjata.
“Sebagai manusia yang memiliki hati nurani, gencatan senjata merupakan pilihan terbaik karena akan mengurangi risiko terabaikannya sisi kemanusiaan. Kita menyesalkan dan sekaligus mengecam sikap kekerasan dalam bentuk peperangan yang terus-menerus,” jelasnya.
Pengiriman Bantuan untuk Palestina
MUI juga hingga kini, terus melakukan komunikasi dengan berbagai negara Timur Tengah untuk dapat membuka jalur pengiriman bantuan masuk Palestina.
“Kalau menghambat masuknya bantuan itu sama saja seperti genosida dan itu harus kita tolak karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan,” ujarnya.
Benjamin Netanyahu Tolak Gencatan Senjata
Sebelumnya, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menolak gencatan senjata di Gaza dalam perang Israel melawan Hamas.
Utusan Palestina untuk PBB Riyad Mansour mendesak Dewan Keamanan (DK) PBB untuk mengeluarkan resolusi yang menyerukan gencatan senjata demi mengakhiri pertumpahan darah di Gaza.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Dalam sidang DK PBB di New York, ia meminta dewan tersebut mengikuti langkah Majelis Umum PBB untuk mengadopsi resolusi yang didasarkan pada kemanusiaan, moralitas, legalitas, penolakan terhadap standar ganda, yang menyerukan gencatan senjata kemanusiaan yang segera, berlangsung lama dan berkelanjutan.
Soal status Palestina di PBB sebagai negara pengamat non-anggota. Status yang diberikan Majelis Umum PBB pada 2012 ini memberikan Palestina hak berbicara di Majelis Umum dan berpartisipasi dalam komite-komite PBB.
Namun sayangnya, Palestina tidak memiliki hak memilih atau veto di DK PBB.
Dia mengatakan lembaga-lembaga kemanusiaan telah bertindak menanggapi krisis di Gaza.
Sejak serangan 7 Oktober 2023, DK PBB gagal menghasilkan resolusi mengenai krisis Israel-Palestina.
Sebanyak empat rancangan resolusi yang diajukan, tetapi gagal diadopsi karena veto sejumlah anggota tetap dewan tersebut, yang terdiri atas Amerika Serikat, Prancis, Inggris, China, dan Rusia.