Sederet Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, hingga Polisi Hapus Nama Lain dari DPO

By DP
4 Min Read
Polda Jawa Barat menegaskan bahwa tidak ada lagi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky atau yang viral disebut dengan kasus Vina Cirebon (Foto: Antara)

Polda Jawa Barat menegaskan bahwa tidak ada lagi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky atau yang viral disebut dengan kasus Vina Cirebon, setelah penangkapan Pegi alias Perong.

Sehingga, jumlah total tersangka dalam kasus ini adalah sembilan orang, bukan sebelas.

Hal ini disampaikan oleh Polda Jawa Barat dalam konferensi pers mengenai penangkapan Pegi, yang telah menjadi buron sejak 2016.

- Advertisement -

“Perlu saya tegaskan, tersangka semua bukan sebelas, tapi sembilan, sehingga DPO hanya satu,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan dalam konferensi pers di Polda Jabar, Minggu, 26 Mei 2024.

Dia menjelaskan bahwa buronan dalam kasus ini hanya satu, yaitu Pegi, yang sudah ditangkap. Delapan tersangka lainnya telah diadili dan menjalani hukuman penjara.

Baca Juga: Fakta-fakta Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Ajukan Praperadilan Usai Ditolaknya Penangguhan

“Kami meyakinkan bahwa lima keterangan berbeda dari tersangka itu ada yang menerangkan lima, ada yang menerangkan satu, kami lakukan penyelidikan lebih mendalam,” ujarnya.

Polisi juga menegaskan bahwa keterangan saksi dan pelaku telah diuji di pengadilan, sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi.

Baca Juga: Momen Pegi Perong Bantah Telah Bunuh Vina Cirebon Saat Dimunculkan ke Publik

“Terkait salah tangkap, semua sudah diuji di pengadilan. Jadi apa pun keterangan yang pernah disampaikan para pelaku ini sudah diuji oleh pengadilan, bahkan sampai ke tingkat kasasi dan itu sudah vonis, jadi tidak perlu dipersoalkan lagi ya. Tidak ada salah tangkap,” kata Surawan.

Leave a comment