Sederet Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, hingga Polisi Hapus Nama Lain dari DPO

By DP
4 Min Read
Polda Jawa Barat menegaskan bahwa tidak ada lagi Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky atau yang viral disebut dengan kasus Vina Cirebon (Foto: Antara)

Pegi Ajukan Praperadilan

Dia menambahkan bahwa polisi siap menghadapi praperadilan jika tersangka yang baru ditangkap, Pegi alias Perong, mengajukannya. Praperadilan merupakan hak tersangka.

“Manakala ada kala praperadilan itu hak para tersangka, dipersilakan saja, kami akan hadapi praperadilan itu,” ujarnya.

Polisi juga mengungkap bahwa Pegi adalah otak di balik peristiwa ini, yang bermula dari kumpul-kumpul geng motor.

- Advertisement -

“PS ini merupakan otak pelaku, jadi ini, ketika mereka kumpul-kumpul sesama geng motor karena mereka di geng Moonraker, mereka manakala ada kelompok XTC di jalan itu, mereka sering lempar dengan batu,” katanya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Ketika melihat Vina, Pegi mengajak pelaku lain untuk mengejar korban karena memiliki masalah pribadi dengan korban.

“Pas kejadian, PS mengajak salah satu tersangka lain untuk mengejar, dia sampaikan ‘saya ada masalah dengan itu, kejar’,” ujarnya.

Para pelaku mengejar dan memukul korban hingga jatuh, lalu korban dibawa oleh salah satu tersangka.

“Kemudian dikejar berdua sampai di jembatan layang, dipukul korban sampai jatuh. Kemudian dibawa korban ini oleh satu tersangka lain,” ungkapnya.

Surawan juga menjelaskan bahwa pelaku lain mengungkap bahwa Pegi adalah orang pertama yang memperkosa Vina.

“Menurut keterangan salah satu pelaku juga, bahwa yang melakukan persetubuhan terhadap Vina pada saat itu, bahwa yang melakukan persetubuhan pertama adal,” katanya.

Polisi menegaskan akan menuntaskan kasus ini secara profesional, menggunakan prosedur yang tepat dan metode ilmiah.

“Kami dari Polda Jabar meyakinkan bahwa Polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional, bekerja secara prosedur, dan menggunakan metode ilmiah atau scientific crime investigation,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abast.

Leave a comment