Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD tegaskan proyek BTS tetap berjalan meski terkendala akibat korupsi yang dilakukan oleh Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Begitu juga dengan jaringan di sejumlah menara (tower) dalam proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G mulai tersambung, Mahfud MD melanjutkan, terutama di Ambon, Maluku.
Menkopolhukam menegaskan kembali, bahwa proyek BTS 4G Kemenkominfo tetap berlanjut meskipun ditemukan kasus dugaan tindak pidana korupsi di dalamnya oleh Kejaksaan agung (Kejagung).
“Sekarang banyak yang sudah mulai tersambung, karena sejak kasus ini mencuat ke permukaan satu bulan yang lalu, kami terus melanjutkan pembangunannya semaksimal dan secepat mungkin,” kata Mahfud MD di Kota Ambon, Maluku, dilansir dari Antara, Kamis, 15 Juni 2023.
“Memang ada tower-tower yang sebenarnya sudah siap; tapi ketika diperiksa oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), jaringannya belum tersambung,” tambahnya.
Hasil Temuan BPKP
Berdasarkan hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kata Mahfud MD, dari total sekitar Rp10 triliun yang disediakan untuk proyek BTS 4G tersebut ditemukan barang yang tersedia hanya bernilai sekitar Rp2 triliun saja.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP, sekitar Rp8 triliun itu diduga disalahgunakan atau dikorupsi,” katanya.
Korupsi BTS
Sekedar informasi, dalam perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8,3 triliun itu, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Kemudian, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, serta Windi Purnama selaku orang kepercayaan IH.
Selanjutnya, Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate juga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara itu, terkait pernyataan kuasa hukum Johnny G. Plate yang mengatakan kliennya siap menjadi kolaborator keadilan (justice collaborator) dalam kasus tersebut, Mahfud MD mengatakan hal itu berada di wewenangan Kejaksaan Agung.
“Itu biar diurus oleh kejaksaan. Jadi, kalau mau jadi justice collaborator atau apa itu, ada proses dan syarat-syaratnya sendiri,” ujar Mahfud MD.
Awal kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G ini membuat negara mengalami kerugian sekitar Rp 1 triliun. Namun belakangan ini, nilai kerugian negara jauh lebih besar dari perkiraan awal.
Menurut hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara atas proyek tersebut mencapai Rp 8 triliun.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan munculnya besaran nilai kerugian kuangan negara tersebut berdasarkan bukti-bukti yang telah diperolehnya.
“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,” kata Yusuf Ateh di Gedung Kejagung.
Adapun kerugian negara tersebut terdiri dari 3 hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
“Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun,” kata Yusuf.
Menkominfo Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyediaan menara BTS terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
“Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,”kata Kuntadi.