Siapkan Insentif Fiskal PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, Menko Perekonomian: 10% Ditanggung Pemerintah

By DP
4 Min Read
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, katakan kini pemerintah tengah siapkan insentif fiskal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan. (Foto: instagram/@airlanggahartarto_official)

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, katakan kini pemerintah tengah siapkan insentif fiskal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan.

Dalam hal ini, dia mengatakan sebanyak 10% akan ditanggung oleh pemerintah. Sisanya, yakni sebesar 12 persen akan ditanggung yang bersangkutan sebagai wajib pajak.

Dilansir dari setkab.go.id, hal ini dilakukan dalam rangka mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, yang akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan.

- Advertisement -

“Yang dipersiapkan oleh pemerintah adalah insentif dalam bentuk PPh Badan. Insentif PPh Badan untuk sektor pariwisata itu lebih kepada seluruh sektornya. Dan yang dipertimbangkan Bapak Presiden minta untuk dikaji diberikan insentif PPh Badan sebesar 10 persen,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Biodata dan Profil Faizal Assegaf, Kritikus Politik Indonesia

Kata Airlangga usai mengikuti rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024, ungkapkan, pemerintah lewat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, akan sampaikan sebuah surat edaran yang akan ditunjukkan pada semua bupati dan wali kota se-Indonesia.

Surat edaran itu berisi soal petunjuk pelaksanaan atas Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Leave a comment