Siapkan Insentif Fiskal PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, Menko Perekonomian: 10% Ditanggung Pemerintah

By DP
4 Min Read
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, katakan kini pemerintah tengah siapkan insentif fiskal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan. (Foto: instagram/@airlanggahartarto_official)

Harapan Pemerintah

Dalam hal ini, pemerintah lewat Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengharapkan dengan adanya edaran ini dapat memperkuat kebijakan yang diambil pemerintah sekaligus memberikan penjelasan kepada para pelaku usaha dan masyarakat di daerah soal insentif fiskal Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan.

Pemerintah juga telah tetapkan UU HKPD (Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah), bersama DPR RI pada tahun 2022 lalu.

Ketentuan dari isi dari UU HKPD tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

- Advertisement -

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Dalam UU HKPD (Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah), juga telah menetapkan pengaturan atas PBJT yang dipungut oleh kabupaten/kota dan khusus DKI Jakarta dipungut oleh provinsi.

Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ini meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, dengan tarif paling tinggi 10 persen.

Leave a comment