Lalu, pajak hiburan yang sebesar yang minimum 40 persen ini dibebankan kepada customer atau pelanggan tempat hiburan tersebut, sedangkan terhadap pihak penyelenggara jasa hiburan juga dikenakan PPh Badan sebesar 22 persen.
Baca Juga: Meski Ada Dampak dari El Nino, Jokowi Minta Harga Beras di Tingkat Petani Tetap Terjaga
“Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh),” katanya.
“Sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya,” lanjut Menko Perekonomian.