Presiden Joko Widodo telah memulai persiapan untuk transisi ke pemerintahan baru setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan keputusan dalam sidang sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024.
Dalam keputusannya, MK menolak gugatan yang diajukan oleh kubu pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, terkait dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024.
Setelah keputusan MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu, 24 April 2024.
Baca Juga: Kubu 02 Minta Semua Pihak Lapang Dada, Jika Putusan MK Menangkan Prabowo-Gibran
Jokowi menyatakan dukungan pemerintah terhadap proses transisi ke pemerintahan baru setelah keputusan MK, yang akan ditetapkan oleh KPU pada hari berikutnya.
Presiden juga menegaskan penghormatan terhadap keputusan MK yang bersifat final dan mengikat, serta pertimbangan hukum yang terkandung di dalamnya.
MK menyatakan bahwa tuduhan terhadap pemerintah, seperti kecurangan dan intervensi aparat, tidak terbukti dalam sidang tersebut.
Baca Juga: Hakim MK Nyatakan PKPU Syarat Capres Cawapres Telah Sesuai Putusan Nomor 90/2023