Proses Transisi Pemerintahan Baru
Presiden menekankan pentingnya persatuan masyarakat setelah keputusan ini, mengingat tekanan geopolitik eksternal yang dialami oleh negara-negara saat ini.
Sebelumnya, MK telah menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud terkait hasil Pilpres 2024 dalam sidang yang digelar pada Senin, 22 April 2024.
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan penolakan terhadap seluruh permohonan pemohon.
Dalam gugatan mereka, baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud meminta diskualifikasi Prabowo-Gibran dan pemungutan suara ulang (PSU).
Anies-Muhaimin juga meminta diskualifikasi hanya untuk Gibran, dengan alasan tidak memenuhi syarat administrasi berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
DKPP juga telah menyatakan pelanggaran etika oleh seluruh komisioner KPU RI terkait masalah tersebut.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Selain itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo juga menyoroti pelanggaran yang diduga terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), serta pelanggaran asas-asas pemilu di dalam UUD 1945 terkait dengan dugaan nepotisme Jokowi dan penggunaan sumber daya negara untuk mendukung Prabowo-Gibran.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, Ganjar-Mahfud hanya memperoleh 27.040.878 suara, atau sekitar 16,47 persen dari total suara sah nasional, sementara Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara, atau sekitar 58,58 persen dari total suara sah nasional.
Anies-Muhaimin mendapatkan 40.971.906 suara, atau sekitar 24,95 persen dari total suara sah nasional.