Catat! Kemenag Gelar Sidang Isbat Lebaran 1 Syawal 1445 H Malam Ini

By Syahrul Munir
2 Min Read
Mahasiswa UIN Surakarta lakukan Rukyatul Hilal yang hasilnya menjadi masukan dalam sidang isbat lebaran. (FOTO: Kemenag)

Kementerian Agama (Kemenag) akan mengadakan Sidang Isbat Lebaran 1 Syawal 1445 H pada Selasa, 9 April 2024. Pelaksanaan sidang Isbat Lebaran 2024 tersebut di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, menjelaskan bahwa sidang isbat lebaran tersebut akan dihadiri oleh Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, perwakilan ormas Islam, serta Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Sidang isbat dilakukan secara tertutup.

Sidang isbat akan dimulai dengan Seminar Pemaparan Posisi Hilal oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama. Berdasarkan data hisab, diprediksi bahwa ijtimak terjadi pada Selasa, 29 Ramadan 1445 H / 9 April 2024 M, sekitar pukul 01.20 WIB.

- Advertisement -

Menurut Kamaruddin, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia pada saat matahari terbenam berkisar antara 4° 52.71′ sampai dengan 7° 37.84′, dengan sudut elongasi 8° 23.68′ hingga 10° 12.94′.

Kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) menyatakan bahwa posisi hilal tersebut telah memenuhi kriteria visibilitas hilal (Imkanur Rukyat).

Kementerian Agama akan melakukan pemantauan hilal atau rukyatul hilal di ratusan tempat yang tersebar di berbagai provinsi. Mereka akan menurunkan tim ke 120 lokasi di seluruh Indonesia untuk melaporkan apakah hilal terlihat atau tidak.

Baca juga: Himbauan Komisi VIII DPR Pada Gus Miftah dan Kemenag soal Speaker Masjid, Segera Lakukan Dialog

Hasil hisab dan rukyatul hilal ini akan dibahas dan ditetapkan dalam sidang isbat. Keputusan tentang kapan Hari Raya Idul Fitri akan diumumkan secara terbuka melalui konferensi pers.

Pelaksanaan sidang isbat merupakan penetapan formal sesuai undang-undang, seperti yang tercantum dalam Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Meskipun posisi hilal sudah diketahui oleh banyak orang, sidang isbat tetap harus dilakukan karena selain sebagai forum penetapan formal, juga sebagai forum silaturahmi dan literasi.

Leave a comment