Sindiran Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, soal sanksi minta maaf petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Dewas KPK usai terbukti menjadi pelaku pungli di rutan.
Bahkan, politisi Partai NasDem itu katakan, mungkin Dewas KPK melupakan sebuah proses hukum yang harus terjadi pada petugas KPK yang terbukti menjadi pelaku pungli.
“Mungkin, Dewas KPK sekarang sudah melupakan ada proses hukum yang memang seharusnya dihukum, tapi hanya minta maaf saja,” kata Sahroni kepada wartawan, Sabtu, 17 Februari 2024.
Baca Juga: Profil Oscar Primadi, Eks Sekjen Kemenkes Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pengadaan APD
Sahroni lanjutkan, mungkin yang dilakukan oleh petugas KPK itu adalah sebuah tindakan yang sangat ringan hingga tak harus berurusan dengan hukum.
“Nah ini menarik, kalau ada hal-hal yang dianggap ringan, berarti Dewas KPK bisa rekomendasi untuk lakukan minta maaf saja,” jelasnya.
Uniknya, soal permintaan maaf itu direkam dan disebar hanya di media internal KPK, politisi Partai NasDem itu lantas tidak sependapat. Menurutnya, lebih baik permintaan maaf itu diliput secara oleh media massa.
“Harusnya minta maaf sekalian diliput secara langsung supaya masyarakat langsung melihat,” ucapnya.