Sindiran Sahroni soal Sanksi Minta Maaf dari Dewas KPK pada Pelaku Pungli Rutan

By DP
3 Min Read
Sindiran Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, soal sanksi minta maaf petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Dewas KPK usai terbukti menjadi pelaku pungli di rutan. (Foto: Antara)

78 Pegawai KPK Terlibat Pungli Rutan

Sebelumnya, sebanyak 78 pegawai KPK terlibat pungli rutan. Lebih lanjut, Dewas KPK menjelaskan mengapa 78 orang itu hanya diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka dan ada hubungannya dengan sanksi etik seorang ASN.

“Perlu saya jelaskan juga, sejak pegawai KPK berubah menjadi ASN pada 1 Juni 2021, maka sanksi etik untuk pegawai hanya berupa sanksi moral. Dalam hal ini permintaan maaf. Yang terberat adalah perminta maaf secara terbuka dan langsung,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di gedung ACLC KPK, Kamis, 15 Februari 2024.

“Bahwa, setelah berubah menjadi ASN, maka hukuman kita tidak bisa lain daripada hukuman yang namanya sanksi moral. Karena, sanksi etik pada ASN itu sanksi moral,” lanjutnya.

- Advertisement -

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Lebih lanjut, anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris sanksi permintaan maaf itu telah sesuai dengan aturan kode etik ASN sejak pegawai lembaga anti rasuah itu berubah menjadi ASN sejak 2021 lalu.

“Sejak pegawai KPK beralih status menjadi ASN pada 2021, Peraturan Dewan Pengawas No. 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK memang mengadopsi sanksi pelanggaran etik yg berlaku bagi PNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,” kata Syamsuddin Haris.

Leave a comment