Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyinggung soal hukum di Indonesia saat menghadiri acara dies natalis ke-54 Universitas Malikussaleh Aceh pada Senin, 12 Juni 2023.
Menurut Mahfud MD yang dapat dihukum hanya orang-orang yang melanggar Undang-undang (UU). Sementara orang yang tak melanggar UU, seperti pengolahan ganja tidak bisa dihukum.
Minum dan Membuat Sambal Ganja Tak Boleh Dihukum
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD mengungkapkan bahwa orang yang membuat sambal ganja dan minum ganja tidak boleh dihukum karena tidak ada Undang-undang (UU).
“Misal orang minum ganja, bikin sambel ganja, itu tidak boleh dihukum karena enggak ada di undang-undang barang siapa membuat sambal ganja dihukum, ndak ada,” kata Mahfud MD.
Mahfud MD menurutkan seseorang bisa dihukum apabila sudah diatur dalam Undang-undang (UU).
“Itu baru dihukum kalau sudah ada di dalam UU. Nah di dalam Islam ada dalilnya, tidak boleh orang dihukum sebelum dia tahu ada yang salah, itu asas legalitas,” lanjut Mahfud MD.
Perkara Diputus Pengadilan harus Ditaati
Lebih lanjut, Mahfud MD menyampaikan apabila suatu perkara sudah diputuskan oleh pengadilan harus ditaati, hal itu karena sudah memiliki kekuatan hukum.
Apabila keputusan hukum dan pengadilan tidak dijalankan, maka akan merusak keadaban. Mahfud mengutip dalil dalam Islam, ‘hukmul hakim yarfa’ul khilaf’ atau keputusan hakim menghilangkan perbedaan.
“Misal hakim membuat buat keputusan sudah inkrah, harus ditaati,” jelas Mahfud MD.
Putusan Hakim Keputusan Mengikat
Menurut Mahfud MD, keputusan hakim merupakan keputusan yang mengikat dan harus dipatuhi oleh semua pihak terkait.
“Kalau hakim ndak adil, tetap putusannya mengikat, hakimnya ditangkap, putusannya mengikat karena keputusan hakim itu mengikat mengairi perselisihan, kamu ndak setuju, ndak apa-apa tapi putusan hakim harus ditaati, kalau ndak, ndak akan pernah putusan hakim ditaati,” pungkas Mahfud.
Sekedar informasi bahwa Mahfud MD dikenL sebagai seorang akademisi, hakim, dan politisi. Mengawali karir sebagai dosen di Universitas Islam Indonesia, ia juga pernah terlibat dalam politik praktis sebagai kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada 1998-2008. Hingga saat ini menjabat sebagaj Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.