Singgung Kasasi Ferdy Sambo Dikabulkan MA, Megawati Kritik Hukum di Indonesia

By Anisa
2 Min Read
Singgung Kasasi Ferdy Sambo Dikabulkan MA, Megawati Kritik Hukum di Indonesia (Foto:: INstahram/ @presidenmegawati)

Presiden kelima Republik Indonesia (RI) Megawati Soekarnoputri mengkritik putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Awalnya Ketua Dewan Pengarah BPIP itu pun mengaku heran atas perbuatan Ferdy Sambo yang merupakan seorang pangkat jenderal bintang dua, membunuh anak buahnya sendiri.

“Tapi ada juga jenderal, makanya aku nyentil itu Pak Sambo, kok anak buah sendiri dibunuh?,” kata Ferdy Sambo.

- Advertisement -

Pertanyakan Hukum Indonesia

Oleh karena itu, Megawati pun mempertanyakan hukum di Indonesia saat ini. Hal itu disampaikan oleh Megawati dalam pidatonya di acara ‘Sosialisasi Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Pada Satuan Pendidikan Pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka’.

“Hukum Indonesia ini hukum apa ya sekarang, saya bukan orang hukum lho, tapi kan saya bisa mikir. Sudah dua pengadilan, yang tingkat pertama hukuman mati, yang kedua hukuman mati, masuk ke MA. Eh, kok pengurangan hukuman?,” ungkap Megawati.

Hormati Hukuman yang Berlaku

Meski demikian, Megawati juga mengaku bahwa dirinya tetap menghormati keputusan dari Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bagi saya, saya menghormati mahkamah yang namanya Agung, saya menghormati Mahkamah Konstitusi yang meskipun itu saya yang buat, bayangin saya ini sebagai presiden banyak lho buat ini,” tutur Megawati.

Hukuman Ferdy Sambo

Diberitakan sebelumnya bahwa Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. MA menganulir hukuman mati eks Kadiv Propam Polri itu menjadi hukuman seumur hidup.

Saat itu, keputusan itu diumumkan oleh Hakim Agung Suhadi dan empat anggota majelis, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Dalam amar putusan kasasi, kasasi penuntut umum dan terdakwa ditolak dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana, dan hukuman yang dijatuhkan berubah menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ungkap Sobandi dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Selasa, 8 Agustus 2023.

Leave a comment