Dugaan Pelanggaran Pemilu
PHPB menduga Anies Baswedan melanggar asal 280 ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang (UU) Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Baca Juga: Minta Keamanan Digital Terus Ditingkatkan, Jokowi: Bulan Enam Harus Sudah Selesai
Karena itu, berdasarkan keadaan fakta dan keadaan hukum yang dihubungkan dengan peraturan hukum yang berlaku. PHPB membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu RI agar Pemilu 2024 beretika, bermartabat dan bermoral baik.
“Berdasarkan keadaan fakta dan keadaan hukum yang dihubungkan dengan peraturan hukum yang berlaku dengan ini kami PHPB membuat laporan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu RI agar Pemilu 2024 beretika, bermartabat dan bermoral baik, serta menjaga keutuhan dan persatuan,” ungkapnya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang