Sinkronisasi Agenda Nasional, Baleg Usulkan Pilkada Dipercepat

By dwi kurnia
3 Min Read
Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas menggelar rapat pleno dalam pembahasan revisi. (Foto: DPR)

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas menggelar rapat pleno dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) untuk mengakomodasi percepatan pelaksanaan Pilkada 2024. Dari awalnya dilaksanakan pada November akan dipercepat menjadi September 2024.

“Awalnya di Undang-Undang Pilkada itu ada di bulan November, kemudian rencananya akan diajukan pada September,” ujar Supratman.

Rapat pleno di tengah masa reses

Baleg DPR RI tiba-tiba menggelar rapat pleno dalam penyusunan draft revisi UU Pilkada. Padahal, saat ini DPR tengah masuk dalam masa reses pada 4 hingga 30 Oktober 2023.

- Advertisement -

“Undang-undang ini dianggap sangat urgen dan mendesak dalam hal pertimbangannya menyangkut soal waktu, kalau ini disepakati. Sekali lagi kalau disepakati oleh semua fraksi ya atau sebagian besar fraksi terkait keinginan untuk memajukan jadwal pilkada,” ujar Supratman dalam rapat pleno penyusunan draf revisi UU Pilkada, Senin (23/10).

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Baleg sendiri mengaku sudah berkomunikasi dengan pimpinan DPR dan Komisi II untuk melakukan penyusunan draf revisi UU Pilkada. Komisi II diklaim setuju untuk melakukan revisi untuk mempercepat Pilkada 2024.

Supratman juga menjelaskan rapat ini digelar untuk mendengarkan penjelasan dari tenaga ahli mengenai butir-butir yang akan diubah dalam UU yakni perubahan norma berdasarkan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK Kabulkan sebagian perkara no 90/PUU-XXI/2023

Sebelumnya MK mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbiru Re A asal Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim

MK menyatakan, Pasal 169 huruf 1 UU Pemilu yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun, jika seseorang pernah atau sedang menjabat kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, tetap bisa maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ujar Anwar Usman.

TAGGED:
Leave a comment