Soal Dukungan ke Capres 2024, Jokowi: Tanyakan ke Gibran

By Anisa
3 Min Read
Soal Dukungan ke Capres 2024, Jokowi: Tanyakan ke Gibran (Foto: Instagram/@jokowi)

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan bahwa sah ayah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengarahkan dukungan ke salah satu calon presiden (capres).

Menanggapi hal itu, Jokowi pun menolak untuk menjawab
apakah dirinya telah mendukung salah satu nama bakal calon presiden (capres).

Joko Widodo pun meminta kepada pihak yang bertanya kepada untuk mempertanyakan hal itu ke Gibran Rakabuming Raka.

- Advertisement -

“Tanyakan ke Gibran, yang ngomong bukan saya,” kata Presiden Jokowi sambil tertawa di Jakarta pada Senin, 31 Juli 2023, dikutip dari Antara.

Gibran sebut Jokowi Arahkan Dukungan ke Capres

Diberitakan sebelumnya bahwa Wali Kota Solo yang juga putra pertama Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka mengatakan Presiden Jokowi sudah mengarahkan dukungannya ke salah satu bakal capres. Namun Gibran belum mengungkapkan siapa orang tersebut.

Pasalnya dukungan Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024 ditunggu-tunggu khususnya terhadap dua orang kandidat yaitu Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto yang saling klaim mendapat dukungan dari Presiden Jokowi.

Diketahui bahwa Jokowi turut hadir pada deklarasi Ganjar sebagai bakal capres PDIP pada 21 April 2023. Usai deklarasi, Jokowi dan Ganjar pun pulang bersama dalam satu mobil.

Meski demikian, Presiden Jokowi juga kerap membagikan momen kebersamaannya bersama Menteri Pertahanan sekaligus bakal calon presiden dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto.

Bahkan belum lama ini, Prabowo Subianto juga menyopiri Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir menggunakan mobil Maung buatan PT Pindad.

Pendaftaran Capres-Cawapres

Sekedar informasi pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Leave a comment