Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024
Sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 3 April 2024.
Sidang tersebut berfokus pada pemeriksaan bukti, saksi, dan ahli yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai termohon.
“Pagi hari ini kita akan bersama-sama untuk melaksanakan agenda persidangan pembuktian untuk termohon KPU dan Bawaslu,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membuka sidang.
KPU menghadirkan seorang ahli dan dua saksi. Ahli yang dihadirkan adalah Profesor Masudi Wahyu Kisworo, seorang ahli di bidang teknologi informasi.
Baca Juga: Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies dan Ganjar di MK hingga Mensos-Menkeu Jadi Saksi Kunci
Sementara itu, dua saksi yang dihadirkan adalah Yudistira Dwi Wrdhana Asnar, pengembang aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), dan Andre Putra Hermawan dari Pusat Data Informasi (Pusdatin) KPU RI.
Bawaslu menghadirkan ahli Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Hasanudin, Muhammad Alhamid, yang juga pernah menjabat sebagai ketua Bawaslu periode 2012-2017.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Selain itu, tujuh saksi yang didatangkan oleh Bawaslu terdiri dari tenaga ahli Bawaslu RI dan komisioner Bawaslu provinsi, antara lain Iji Jaelani, Hari Dermanto, Nur Kholiq, Sakhroji, Zacky M Zamzam, Umi Illiyina, dan Bardul Munir.