Kebijakan pemerintah mengenai alokasi tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah haji Indonesia mendapatkan kritikan tajam dari Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Endang Maria Astuti.
Kritik ini muncul karena setengah dari kuota tambahan tersebut dialokasikan untuk jemaah Haji Plus (ONH Plus), yang memicu keluhan dari jemaah haji reguler.
“Inilah yang akhirnya menjadi pemicu salah satunya untuk mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Banyak sekali jemaah haji reguler yang merasa antriannya masih lama, kemudian ditawari untuk mempercepat keberangkatan dengan membayar lebih untuk Haji Plus,” ujar Endang.
Baca Juga: Tenda Haji Indonesia di Arafah Terlalu Kecil, Lansia Alami Kesulitan
Menurut Endang, praktik ini dapat merusak penyelenggaraan ibadah haji meskipun dilakukan oleh agen travel.
“Sekalipun itu diselenggarakan oleh travel, tetapi travel tidak akan mendapatkan izin tanpa sinyal dari pemerintah,” jelasnya.
Endang menambahkan bahwa hal ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan jemaah haji reguler yang merasa diperlakukan tidak adil.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Kebijakan ini menjadi salah satu alasan utama bagi Endang dan rekan-rekannya di Timwas Haji untuk mendorong pembentukan Pansus guna mengevaluasi penyelenggaraan haji secara menyeluruh.
“Itulah yang membuat teman-teman mendorong untuk lahirnya Pansus,” tegas Endang.
Endang berharap dengan adanya Pansus, berbagai permasalahan terkait penyelenggaraan ibadah haji, termasuk alokasi kuota dan transparansi dalam pengelolaan kuota haji, dapat ditangani dengan lebih baik.
Baca Juga: Kemenag Terapkan Skema Murur saat Puncak Ibadah Haji 2024, Ini Pengertian
Timwas Haji berkomitmen untuk memastikan bahwa penyelenggaraan haji dapat berjalan dengan lebih adil dan transparan bagi semua calon jemaah.