Starlink beroperasi di Indonesia
Dalam industri digital data merupakan hal yang sangat penting sekaligus rentan untuk disalahgunakan, mulai dari diperjualbelikan hingga menjadi senjata dalam perang siber antarnegara. Masalah inilah yang menerpa Elon Musk dan Starlink dalam pusaran perang Rusia-Ukraina sejak 2022.
Peristiwa ini bermula pada Februari 2022 atau dua bulan setelah invasi Rusia ke Ukraina, ketika Ukraina meminta Starlink mengaktifkan layanan internet di negara tersebut menggantikan Viasat karena situasi perang.
Untuk konteks Indonesia, konsep kedaulatan digital sudah tertuang dalam sejumlah aturan, seperti Undang-Undang No 19 Tahun 2016 (UU ITE), Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).
“Padahal kan kita mensyaratkan kedaulatan data ada di Indonesia. Nah, kami minta dari Telkom bisa mengelaborasi ini lebih lanjut, sehingga kami di Komisi VI, bisa juga ikut membantu Telkom demi kepentingan Indonesia,” papar Harris Turino.
Konsep kedaulatan digital ini mencakup kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia.
Baca juga: Dorong Elon Musk Buka Kantor Starlink di RI, Menkominfo: Kita Punya UU Perlindungan Data