Aksi keji seorang suami di Ciamis berinisial T yang viral di media sosial sejak hari Jumat tanggal 3 Mei 2024 lalu, karena membunuh istrinya dengan cara dimutilasi.
Seorang perempuan inisial Y usia 40 tahun, tewas pada hari Jum’at 3 Mei 2024 sekitar pukul 07.30 di Dusun Sindangjaya, Rancah, Ciamis.
Pria berinisial T (50) yang membunuh dan memutilasi istrinya di Ciamis kini ditetapkan polisi menjadi tersangka.
Penetapan tersangka ini, berdasarkan keputusan penyidik mendapat alat bukti yang cukup.
Baca juga : Momen Lucu Jokowi saat Diwawancarai Awak Media Usai Hadiri Musrenbang
Kapolres Ciamis AKBP Akmal saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Sudah tersangka,” ungkap Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, Senin (6/5/2024).
Kapolres menambahkan, bahwa pelaku T dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
AKBP Akmal menyebutkan, penetapan tersangka tidak perlu menunggu pemeriksaan kejiwaan pelaku. Karena bukti tindak pidana terjadi sudah jelas.
Baca juga : Sekda Provinsi Jabar Herman Suryatman Minta ASN Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
“Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP. Jika pun nanti ada temuan terkait dengan kejiwaan pelaku, tentu kami bisa evaluasi,” tegasnya.