Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie mengumumkan akan mengenakan denda kepada platform digital sampai Rp 500 juta per konten dan denda kepada penyedia jasa internet berupa penutupan usaha apabila tidak kooperatif membantu menekan judi online.
Langkah ini merupakan kelanjutan dari strategi blokir atau putus akses konten oleh Kementerian untuk membantas judi online di masyarakat.
“Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok,” tegas Menkominfo Budi Arie dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat (24/05/2024).
Berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, Menteri Budi Arie menyatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online.
Baca juga: Dorong Elon Musk Buka Kantor Starlink di RI, Menkominfo: Kita Punya UU Perlindungan Data