Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah Indonesia berhak untuk mengusir imigram Rohingnya. Pasalnya imigran Rohingnya terus datang menggunakan kapal ke sejumlah pesisir Aceh.
Oleh karena itu, menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Indonesia tidak bertanggungjawab memberikan perlindungan terhadap Imigran Rohingya. Hal itu karena pemerintah Indonesia tidak menandatangani konvensi UNHCR.
Mahfud MD mengatakan bahwa negara-negara yang menandatangani UNHCR harusnya memberikan perlindungan kepada Imigram Rohingnya.
Indonesia Tidak Tandatangan Konvensi UNHCR
Mahfud MD melanjutkan apabila Indonesia tidak mendatangani konvensi UNHCR, menurut hukum Internasional Indonesia berhak untuk mengusir imigran rohingya.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Ada Pihak Internal Indonesia Jadi Jaringan TPPO Pengungsi Rohingya
“Indonesia tidak menandatangi itu. Sebenarnya berhak membuang, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional. Tapi diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan, sehingga semua yang datang ditampung,” kata Mahfud MD.
Baca Juga: Fakta-fakta Pengungsi Rohingya, Terkatung-katung di Aceh hingga Ditolak Warga
Oleh karena itu, faktor kemanusiaan yang menjadi alasan utama Indonesia bersedia dan memberikan penampungan sementara bagi Imigram Rohingya.