Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tetap menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) 0,5% pada tahun pajak 2024. Namun dengan beberapa persyaratan.
Hal ini ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo @prastow di laman media sosial X, dikutip Senin (27/11) pemberlakuan pajak UMKM
“Tarif PPh 0,5 persen tetap berlaku bagi wajib pajak yang peredaran bruto (omset) tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun, sesuai PP (Peraturan Pemerintah) No. 23 Tahun 2018,” kutip Prastowo.
Baca juga: Cuannya UMKM Surabaya, Imbas Hadirnya Stand Merchandise Piala Dunia U17 2023
Dia menjelaskan bagi wajib pajak UMKM yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar, tetap menikmati pajak penghasilan sebesar 0,5% sejak 2018 hingga tahun 2024.
Namun, untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya dapat menggunakan Norma Penghitungan (jika memenuhi syarat dan omset belum melebihi Rp 4,8 miliar) atau menggunakan tarif normal dan menyelenggarakan pembukuan jika omset di atas Rp 4,8 miliar.