Syarat Memilih Pemilu 2024
Bagi Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan Surat Pemberitahuan yang bisa dibawa ke TPS.
Pemilih bisa membawa Surat Pemberitahuan tersebut berikut KTP elektronik kepada petugas KPPS di TPS dan berhak mendapatkan surat suara untuk dilakukan pencoblosan di TPS.
Baca Juga: Inversi Kawal Pemilu 2024, Yuk Berbagi Informasi Pesta Demokrasi di Kotamu
Sekedar informasi bahwa tiga paslon capres-cawapres dalam Pemilu 2024 ini adalah nomor urut 1 Anies Basweda-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.