Wajib Tahu! Tata Cara Memilih saat Pemilu 2024 dengan Baik dan Benar

By Anisa
3 Min Read
Foto: Ilustrasi Pemilu 2024

Syarat Memilih Pemilu 2024

Bagi Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan mendapatkan Surat Pemberitahuan yang bisa dibawa ke TPS.

Pemilih bisa membawa Surat Pemberitahuan tersebut berikut KTP elektronik kepada petugas KPPS di TPS dan berhak mendapatkan surat suara untuk dilakukan pencoblosan di TPS.

Baca Juga: Inversi Kawal Pemilu 2024, Yuk Berbagi Informasi Pesta Demokrasi di Kotamu

- Advertisement -

Sekedar informasi bahwa tiga paslon capres-cawapres dalam Pemilu 2024 ini adalah nomor urut 1 Anies Basweda-Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Leave a comment