Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Wanita Teriak Takbir hingga Ngaku sebagai Istri ke-10

By Anisa
2 Min Read
Teddy Minahasa Hadapi Sidang Vonis Hari Ini (Foto: Instagram/@irjen_teddyminahasa)

Irjen Teddy Minahasa akan menjalani sidang vonis terkait kasus peredaran narkoba pada Selasa, 9 Mei 2023 hari ini. Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketui oleh Jon Sarman Saragih.

Selain Jon Sarman Saragih, majelis hakimnya ada juga Yuswardi dan Esthar Oktavi. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dimulai pada pukul 09.00 WIB.

Seorang Wanita Teriak Takbir

Bahkan saat memasuki ruangan sidang, Teddy Minahasa disemangati oleh para pendukungnya yang menggunakan pakaian muslim dan muslimah.

- Advertisement -

“Semangat pak, Allahu Akbar,” kata wanita yang menggunakan baju muslim serba hitam.

Kemudian saat ditanya nama perempuan itu, ia enggan untuk menjawab. Namun ia mengaku sebagai pendukung kebenaran.

“Saya pembela kebenaran,”katanya.

Ngaku Istri Ke-10 Teddy Minahasa

Disisi lain, ada juga perempuan lain yang menggunakan kemeja kotak-kotak berwarna coklat muda mengaku sebagai istri ke-10 Teddy Minahasa.

“Saya istri yang ke-10,”katanya.

Ada juga laki-laki pendukung Teddy Minahasa yang mengaku datang dari kampung untuk memberikan dukungan kepada Teddy Minahasa.

Dijatuhi Hukuman Mati

Diberitakan sebelumnya bahwa Teddy Minahasa telah dijatuhi hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Keputusan itu karena Teddy Minahasa diyakini JPU terbukti bersalah telah melakukan jual beli narkotika jenis sabu.

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan hukuman mati,” kata jaksa dalam persidangan Kamis, 30 Maret 2023.

Bahkan eks Kapolda Sumatera Barat itu pun dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami,” lanjuta jaksa.

Kemudian pada tuntutan itu, jaksa pun tidak mempertimbangkan hal untuk meringankan hukuman untuk Teddy Minahasa.

“Hal-hal yang meringankan: tidak ada,”jelas Jaksa.

Leave a comment