Ingin Rebut Kursi Ketua DPR?
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengungkapkan bahwa posisi Ketua DPR RI akan tetap mengikuti ketentuan dalam UU MD3.
“UU MD3 menegaskan bahwa ketua DPR dijabat oleh partai politik peserta pemilu yang diikuti oleh jenjang berdasarkan urut kacang. Kan gitu. Ya sudah itu aja diikuti,” kata Muzani di gedung DPR, Jakarta.
Muzani menambahkan bahwa revisi UU MD3 tidak diperlukan saat ini mengingat situasi politik yang belum memungkinkan.
“Sampai hari ini Gerindra tidak mewacanakan untuk mengubah UU MD3 lewat tatib apapun yang menyangkut hal itu,” tambahnya.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Muzani menekankan pentingnya fokus pada pelayanan kepada rakyat setelah penyelenggaraan pesta demokrasi.