Tenaga Honorer Disebut Dapat Diangkat Langsung jadi PPPK, Apa Saja Syaratnya?

By Alexander
3 Min Read
Rencana Pengangkatan Pegawai Honorer tahun 2024

Setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN oleh Pemerintah pada awal bulan Oktober 2024 yang lalu, kini keberadaanya langsung menjadi perhatian utama.

Salah satu aspek yang mencuri perhatian dalam Undang-Undang ASN 2023 tersebut adalah tentang penataaan tenaga honorer yang wajib disesuaikan paling lambat pada Desember 2024 mendatang.

Setelah pengesahan Undang-Undang ASN 2023, saat ini Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sedang mendalami tata cara pengangkatan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa mengikuti seleksi.

- Advertisement -

Pengangkatan tersebut berdasarkan penilaian kinerja sepanjang tahun, sehingga honorer tidak perlu menjalani serangkaian tes. Kebijakan itu menjadi bagian dari penyelesaian sekitar 2,3 juta honorer di seluruh Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca juga: Fakta-fakta Guru Honor di Bogor Dipecat karena Laporkan Pungli, Kepsek Diberhentikan Wali Kota

“Itu nanti kita gunakan model pemeringkatan, bukan ambang batas nilai (passing grade), itu yang sedang digodok,” kata Pelaksana tugas (Plt) Asisten Deputi Manajemen Talenta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Agus Yudi Wicaksono dalam acara Penataan Manajemen ASN Pasca UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yang disiarkan di kanal YouTube KemenPAN-RB pada Senin, 6 November 2023.

Lalu apa yang menjadi syarat pengangkatan honorer menjadi PPPK tanpa tes? Yudi menjelaskan, implementasi pengangkatan honorer diawali dengan proses validasi.

Leave a comment