Terkait Kasus Harun Masiku, Mantan Komisioner KPU Diperiksa KPK

By Alexander
2 Min Read
Foto: Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Jawa Pos)

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan menjalani pemerikasaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/12/2023). Pemeriksaan Wahyu oleh KPK, terkait dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.

“Saya dimintai hadir oleh penyidik terkait dengan Harun Masiku,” kata Wahyu Setiawan kepada awak media saat tiba di Kantor KPK.

Dalam kesempatan ini, ia pun berharap Harun Masiku dapat segera ditangkap oleh KPK. Terlebih, dia juga telah menjalani hukuman atas kasus yang sama.

- Advertisement -

“Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap ya, termasuk saya,” kata Wahyu.

KPK memanggil Wahyu Setiawan dalam rangka penyelesaian penyidikan terhadap mantan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P.

Baca juga: Harapan Mahfud MD Usai Nawawi Pomolango Dilantik Jadi Ketua KPK Sementara, Orang Bersih dan Polos

Harun Masiku menjadi tersangka dugaan suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

“Sebagai tindak lanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka HM, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Wahyu Setiawan (mantan Anggota KPU periode 2017-2022),” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023) sore.

Pengungkapan kasus berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020. Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Keempat tersangka adalah Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Baca juga: Fakta-fakta Firli Bahuri Mundur dari Ketua KPK, Ingin Jalani Hidup sebagai Rakyat Biasa

Harun hingga kini masih berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Adapun Harun diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.

Leave a comment