Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah berharap agar muncikari Mami Icha dihukum berat karena tersangka kasus prostitusi ABG.
“Saya minta pelaku dihukum berat, diungkap sampai mana ke akar-akarnya karena tidak mungkin menerima manfaat itu satu orang,” kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah pada Selasa, 26 September 2023.
Rusak Korban Dibawah Umur
Menurut Ai bahwa modus Mami Icha atau FEA sangat merusak korbannya yang masih berusia anak. Ia juga menyoroti perbedaan harga jual ABG dari tingkat keperawanan.
“Modusnya sangat merusak ya sementara begitu ada iming-iming tingkat keperawanan, saya kira ini sesuatu yang sangat eksploitatif dan merugikan sekali kepada anak-anak bangsa,” lanjut Ai.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Oleh karena itu, Ai meminta agar pihak kepolisian mendalami kasus menyasar anak-anak yang dianggap masih perawan ataupun tidak perawan.
“Saya minta ini didalami oleh pihak kepolisian. Ini jelas pasti menyasar anak-anak yang dianggap masih perawan ataupun yang sudah tidak karena itu satu ukuran bagi dia bermain di tingkat harga,” tambah Ai.
Rugikan Anak Bangsa
Lebih lanjut, Ai mengatakan eksploitasi yang dilakukan oleh Mami Icha sangat tidak beradab. Bahkan hal itu akan berampak dan merugikan anak-anak bangsa.
“Bagi kepolisian, saya kira ditunggu sekali kinerja yang lebih cepat lebih mengungkap, tindakannya sudah sangat merusak anak-anak kita,” tambah Ai.
Baca Juga: Fakta-Fakta Oklin Fia, Selebgram yang Viral Jilat Batang Es Krim
Komnas Perempuan Minta Kasus Prostitusi Diusut Tuntas
Di sisi lain, Komnas Perempuan juga memberikan dukungan kepada pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus prostitusi yang dilakukan oleh Mami Icha.
Dalam kasus ini, Komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sihotang meminta polisi memperhatikan kemungkinan terjadinya perdagangan perempuan.
“Komnas Perempuan mendukung upaya kepolisian untuk memproses kasus tersebut,” kata Veryanto Sihotang.
Selain itu, ia juga berharap agar pelaku dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Proses hukum mesti kita hormati namun perlu diperhatikan bahwa perempuan sebagai tersangka (pelaku) merupakan bagian dari perempuan berhadapan dengan hukum. Hal ini seturut dengan mandat Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum,” ungkap Veryanto.