Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan 10 tersangka perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dalam pelimpahan tahap II.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Kejari, Jaksel pada Kamis, 13 Juni 2024.
“Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menyerahkan tersangka dan barang bukti atas 10 orang tersangka kepada penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Harli Siregar.
Pelimpahan perkara itu pun mengacu pada pasal 139 KUHAP bahwa penuntut umum ketika menerima berkas perkara dan dinyatakan lengkap, maka akan menentukan sikap apakah perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.
Pemeriksaan Tersangka dan Barang Bukti
Jadi nantinya penuntut umum akan memeriksa para tersangka dan barang bukti yang diserahkan seperti dokumen, uang tunai, logam mulia, 3 unit mobil hingga 90 sertifikat tanah.
“Tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa beberapa dokumen, uang tunai, logam mulia, tiga unit mobil, dan 90 sertifikat tanah,” jelasnya.
Baca Juga: Ini Penyebab 2 Anggota DPR Sempat Diamankan Polisi Arab Saudi
Tak hanya itu, Kejagung juga menjerat tiga tersangka dugaan kasus korupsi timah dengan pasal tambahan berupa tindak pidana pencurian uang. Ketiga orang itu adalah SG selaku komisaris PT SIP, SP selaku direktur utama PT RBT, dan RI selaku direktur utama PT SBS dengan pasal pencucian uang.
Mereka dikenakan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta pasal 3 dan 4 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 S 1 ke-1 KUHP.