Sejumlah analisa bermunculan di lini masa media sosial, ramai berkomentar soal kasus Vina Cirebon.
Menanggapi kembali ramainya kasus Vina, kuasa hukum dari delapan terpidana yang sudah menjalani hukuman sejak tahun 2016, Dr. Jogi Nainggolan SH MH selaku kuasa hukum dari lima terpidana, dan
Titin Prialianti SH kuasa hukum 2 terpidana dan Widianingsih SH kuasa hukum 1 terpidana menjelaskan bahwa kliennya merupakan korban salah tangkap.
Diketahui 8 terpidana tersebut adalah Eko Ramdani bin Kosim, Hadi Saputra bin Kasana, Jaya bin Sabdul, Eka Sandi bin Muran, Suprianto bin Sutadi, Sudirman, Saka Tatal (Anak dibawah Umur) ke 7 diatas beralamat di belakang SMP N 11 Kota Cirebon RW 09 Situgangga Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon dan Rifaldi Aditya Wardana alias Ucil bin Asep Kusnadi beralamat di Perum BCA Pamengkang Kabupaten Cirebon.
Baca juga : Meriahnya Perayaan HUT ke-497 Kota Jakarta: Acara Kite Festival dan Konser Musik di Ancol
Ketiga orang kuasa hukum tersebut menjelaskan bahwa kliennya merupakan korban salah tangkap, dan sesuai fakta persidangan bahwa 8 terpidana tersebut bukan pelaku dan tidak ada hubungannya dengan pembunuhan Vina dan Eky.