Tim Gabungan Bergerak, Penertiban Juru Parkir Liar di Jakarta Diperketat

By Ade Kurniawan
2 Min Read
parkir di mini market. Sumber foto: Jakartaku

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, bersama Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri, mengumumkan pembentukan tim gabungan khusus untuk menangani masalah juru parkir liar di wilayah Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya praktik parkir liar di minimarket, ruang publik, dan tempat lain yang mengganggu ketertiban masyarakat.

- Advertisement -

“Pembentukan tim gabungan ini adalah langkah konkret kami dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait keberadaan juru parkir liar, terutama di minimarket,” ungkap Syafrin pada Senin (13/5).

Tim gabungan ini akan memberlakukan sanksi pidana ringan (Tipiring) terhadap para pelaku parkir liar. Penegakan hukum akan difokuskan pada minimarket yang terindikasi melakukan pungutan liar dan menciptakan ketidaknyamanan bagi masyarakat.

Baca JUga: Operasi Penangkapan Buronan: Sindikat Narkoba Internasional Dibongkar di Sunter, Tersangka Diburu hingga ke Bali

“Pelaksanaan penindakan akan difokuskan pada minimarket yang telah terbukti melakukan praktik parkir liar berdasarkan pengawasan lapangan dan laporan dari masyarakat,” tambahnya.

Syafrin juga menyatakan bahwa koordinasi antara semua pihak terlibat akan dilakukan dalam waktu dekat untuk menetapkan jadwal pelaksanaan penertiban.

Leave a comment