Timnas AMIN Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK
Sebelumnya, Tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau Cak Imin telah resmi layangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini kerja yang sudah cukup lama satu bulan lamanya kami menyiapkan permohonan gugatan ke MK ini kita sudah mengumpulkan banyak pakar dan ahli. Sehingga kajiannya sangat matang insyaallah, dan permohonan di MK ini kami lengkapi dengan bukti-bukti yang cukup meyakinkan insyaallah. Saksi-saksi juga yang sudah kami siapkan insyaallah cukup meyakinkan,” kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf, di Markas Timnas AMIN Jakarta, Kamis, 21 Maret 2024.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Surya Paloh: Partai NasDem Nyatakan Terima Hasil Pemilu 2024
“Nanti saya akan hadir bersama beberapa kawan-kawan untuk secara resmi menandatangani permohonan tersebut. Dan sekarang ini konstitusi kita lagi bermasalah nah masalah-masalah ini lah yang kami sampaikan di MK diikuti dengan fakta-fakta dan bukti-buktinya,” lanjutnya.
Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf juga berharap pada MK dapat mengakomodasi tuntutan yang dilayangkan pasangan AMIN.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
“Seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh Mahkamah Konstitusi tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti calon wakil presiden 02 yang saat ini, dan itu diganti calon wakilnya silakan siapa saja diganti. Mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dengan bebas,” tutupnya.