Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital menjadi dasar utama bagi masyarakat untuk mengakses seluruh pelayanan publik. KTP Digital ini membutuhkan penguatan teknologi untuk memastikan keamanan dalam penggunaannya.
Hal ini diutarakan Menteri Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakokrnas) di Kota Batam. Tito Karnavian menerangkan rakornas menjadi sarana monitoring dan evaluasi kinerja Dukcapil.
Rakornas ini juga sebagai wadah untuk koordinasi dan konsolidasi pemerintah, khususnya jajaran Dukcapil seluruh Indonesia.
“Dukcapil adalah satu-satunya unsur pelaksana Kemendagri yang memiliki data kependudukan terlengkap dibandingkan instansi mana pun di Indonesia,” kata Mendagri.
Mantan Kapolri ini juga menjelaskan data kependudukan yang dimiliki oleh Dukcapil memiliki peran vital. Data ini menjadi pedoman bagi berbagai instansi pemerintah dalam menjalankan program maupun kegiatan.
Mulai dari data untuk pemilu, bansos pengentasan kemiskinan, perpajakan, serta perbankan.
Baca juga: Arti Mimpi Memotong Rambut Sendiri Menurut Islam
Purnawirawan jenderal polisi Bintang Empat ini menambahkan perlu adanya penguatan infrastruktur teknologi informasi guna memastikan keamanan dari KTP Digital sesuai dengan praktik terbaik internasional.
“Jadi KTP digital ini menjadi basis data utama yang digunakan masyarakat untuk mengakses seluruh layanan publik yang ada di Indonesia. Kita targetkan ini mulai berjalan pada Juni 2024 nanti,” ucap Mendagri Tito Karnavian.
KTP Digital Layani 9 SPBE Prioritas
Sementara itu Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi mengatakan pihaknya berupaya mempercepat transformasi digital melalui pemberlakuan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital untuk pelayanan publik.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) yang digelar di Kota Batam, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan hal tersebut sejalan dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Selain itu, Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE, dan Perpres Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
“Selain itu hal ini juga sejalan dengan instruksi Presiden RI terkait percepatan pemberlakuan IKD atau KTP digital yang dikembangkan oleh Kemendagri saat ini,” kata Teguh di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu.
Ia menyebutkan pada tahap pertama IKD yang diterapkan harus bisa melayani sembilan layanan SPBE Prioritas, antara lain layanan terintegrasi di bidang administrasi kependudukan, bidang pendidikan, layanan kesehatan, dan layanan bansos.
“Kemudian transaksi keuangan negara, administrasi pemerintahan, layanan portal pelayanan publik, layanan Satu Data Indonesia, dan layanan kepolisian yang terintegrasi,” ujar dia.
Baca juga: Profil dan Biodata Dallas Liu, Pemeran Zuko Serial Avatar: The Last Airbender Berdarah Indonesia
Teguh mengatakan Indonesia akan memasuki era baru pelayanan publik yang terintegrasi, Single Sign On (SSO) yang efisien, efektif, berbasis kebutuhan masyarakat dalam satu portal nasional terintegrasi.
“Untuk itu Ditjen Dukcapil Kemendagri bersama Peruri bakal melakukan penguatan fitur IKD yang terintegrasi dengan portal nasional dan aplikasi pelayanan prioritas SPBE sebagai SSO,” ujar Teguh.