TNI Nyatakan Prabowo Diberhentikan dengan Hormat, Dapat Hak Pensiun

By DP
3 Min Read
Mabes TNI menyatakan Menteri Pertahanan Letnan Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto tak pernah dipecat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). (Foto: Antara)

Mabes TNI menyatakan Menteri Pertahanan Letnan Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto tak pernah dipecat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).

Lebih lanjut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar menegaskan bahwa pada 1998 lalu, Prabowo diberhentikan dengan hormat dan berhak mendapatkan hak pensiun sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Menurut Kepres nomor 62 /ABRI/98 tanggal 22 November 1998 isi keputusannya diberhentikan dengan hormat dan mendapatkan hak pensiun, tidak ada kata-kata pemecatan ya,” kata Nugraha.

- Advertisement -

Sayangnya, soal reputasi seorang Prabowo Subianto telah terlanjur jelek saat masih menjadi seorang prajurit. Ditambah, oleh Presiden Jokowi Menhan tersebut malah diberi gelar kehormatan berupa pangkat Jenderal.

Baca Juga: Fakta-fakta Jokowi Beri Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo, Tegaskan Prosesnya dari Bawah

Lulusan Akademi Militer tahun 1974 ini, pernah menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus, dengan pangkat terakhir yang dimiliki oleh calon presiden nomor urut 2 di militer adalah Letnan Jenderal dengan jabatan terakhir Pangkostrad.

Saat Prabowo menjadi Pangkostrad, seorang BJ Habibie menjadi seorang Presiden RI dan mencopot jabatan tersebut dari Prabowo akibat adanya situasi nasional kala itu yang kurang baik.

Leave a comment