TNI Nyatakan Prabowo Diberhentikan dengan Hormat, Dapat Hak Pensiun

By DP
3 Min Read
Mabes TNI menyatakan Menteri Pertahanan Letnan Jenderal (Purn.) Prabowo Subianto tak pernah dipecat dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). (Foto: Antara)

Respon Jubir Menhan

Meski memiliki masa lalu yang kurang baik, kata Juru Bicara Menteri Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto soal pemberian pangkat tersebut oleh Jokowi, dilakukan saat Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

Selain itu, Dahnil katakan, pemberian pangkat oleh Jokowi secara istimewa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009.

Hal yang sama juga pernah dialami oleh eks Kepala BIN AM Hendropriyono hingga Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

- Advertisement -

Baca Juga: Ramalan Gus Dur Tentang Prabowo Jadi Presiden di Usia Tua, Fakta atau Hoaks?

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi berikan gelar Jenderal Kehormatan pada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan tegaskan prosesnya dari bawah.

Dalam hal ini, sebelum Kepala Negara berikan kebaikan pada Prabowo berupa sebuah pangkat secara istimewa, terlebih dahulu diusulkan oleh Panglima TNI.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

Setelahnya, Jokowi memberikan persetujuannya dengan pertimbangkan sejumlah hal. Seperti, sang Menteri Pertahanan telah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama pada 2022.

Leave a comment