INVERSI.ID- Tokopedia meluncurkan fitur Daftar BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu masyarakat, khususnya pekerja informal dan pelaku UMKM, mendapatkan perlindungan atas risiko kerja. Tokopedia menjadi e-commerce pertama yang meluncurkan fitur ini.
Head of Public Policy and Government Relations Tokopedia and TikTok E-commerce, Dimas Kuncoro Jati, mengatakan, setiap pekerja termasuk pekerja informal dan pelaku UMKM berhak memiliki perlindungan atas risiko kerja, mulai dari kecelakaan saat bekerja atau menuju dan pulang dari tempat kerja, bahkan meninggal dunia.
“Melalui fitur terbaru di Tokopedia, yaitu Daftar BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat bisa mendaftar dan membayar BPJS Ketenagakerjaan kapan pun, di mana pun, dan dengan metode pembayaran apa pun,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9).
Peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2023 tumbuh 15,89%
Sebagai informasi, jumlah tenaga kerja aktif yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2023 tumbuh 15,89% menjadi 41,46 juta. Pada tahun 2024, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan jumlah peserta aktif bertambah menjadi 53,86 juta.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari pihak BPJS Ketenagakerjaan dalam bersama-sama mewujudkan fitur yang diharapkan bermanfaat bagi lebih banyak pekerja di Indonesia, khususnya pekerja informal mandiri dan UMKM dengan pekerja 2-5 orang,” papar Dimas.
BPJS Ketenagakerjaan sadar pekerja dari sektor pedagang dan UMKM
Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Program Khusus BPJS Ketenagakerjaan, I Putu Wiradana menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan melakukan kolaborasi dan kerja sama dengan seluruh stakeholders. Termasuk segmen yang sedang disasar untuk mendapatkan perlindungan adalah pekerja dari sektor pedagang dan UMKM.
“Kerja sama dengan Tokopedia ini akan memudahkan penjual dan seluruh pengguna Tokopedia untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Wiradana.
Melalui kolaborasi ini, Tokopedia dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat Indonesia, termasuk pekerja informal dan pelaku UMKM. Program tersebut mencakup dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).