Tolak Gugatan Hasil Pilpres 2024 dari Ganjar-Mahfud, MK Singgung Politisasi Bansos

By DP
2 Min Read
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Dalam keputusannya, MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (Foto: Antara)

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Dalam keputusannya, MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Ketua MK, Suhartoyo, menyampaikan putusan tersebut secara langsung untuk gugatan Ganjar-Mahfud yang terdaftar dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada hari Senin, 22 April 2024.

- Advertisement -

Baca Juga: Kubu 02 Minta Semua Pihak Lapang Dada, Jika Putusan MK Menangkan Prabowo-Gibran

Suhartoyo juga mencatat bahwa sebagian besar isi putusan mengenai sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang terdaftar dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Termasuk dissenting opinion hakim sepakat dianggap dibacakan,” tambah Suhartoyo.

Sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari Senin, 22 April 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Sidang tersebut berlangsung secara terbuka.

Baca Juga: Menunggu Putusan MK, Ganjar-Mahfud Ikuti Hasilnya

Leave a comment