Tak Beralasan Menurut Hukum
Gugatan pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, terdaftar dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sedangkan gugatan pasangan nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Kedua pasangan tersebut meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Beberapa alasan yang diajukan, seperti politisasi bantuan sosial, cawe-cawe, intervensi Presiden Joko Widodo, dan pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon, dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Ini merupakan putusan kedua MK yang menolak sengketa hasil Pilpres 2024. Putusan pertama, yang menyangkut gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga ditolak oleh MK.