Tolak Gugatan Hasil Pilpres 2024 dari Ganjar-Mahfud, MK Singgung Politisasi Bansos

By DP
2 Min Read
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan putusan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Dalam keputusannya, MK menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (Foto: Antara)

Tak Beralasan Menurut Hukum

Gugatan pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, terdaftar dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sedangkan gugatan pasangan nomor tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, terdaftar dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Kedua pasangan tersebut meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang

- Advertisement -

Beberapa alasan yang diajukan, seperti politisasi bantuan sosial, cawe-cawe, intervensi Presiden Joko Widodo, dan pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon, dianggap tidak beralasan menurut hukum.

Ini merupakan putusan kedua MK yang menolak sengketa hasil Pilpres 2024. Putusan pertama, yang menyangkut gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga ditolak oleh MK.

Leave a comment