Insan Kalangan Ahli Tekstil Seluruh Indonesia (IKATSI) dengan tegas menolak penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024, pasalnya dianggap sebagai langkah mundur bagi kebangkitan Industri Tekstil Nasional.
Regulasi baru ini dinilai akan berdampak buruk bagi seluruh sektor Industri Tekstil, baik Manufaktur Besar maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sehingga IKATSI menyatakan keprihatinannya.
Menurut Ketua Umum IKATSI, Muhammad Shobirin F Hamid, Permendag 8/2024 tersebut mencerminkan ketidakselarasan kebijakan dengan upaya revitalisasi dan peningkatan daya saing Industri Tekstil Dalam Negeri.
“Kebijakan ini tidak hanya menurunkan optimisme para Pelaku Industri, tetapi juga menghambat perkembangan teknologi dan inovasi yang sedang berjalan,” kata Shobirin dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
Lebih lanjut Shobirin mengatakan, regulasi ini dapat mengakibatkan penurunan daya saing yang akan berdampak pada turunnya produksi dan kualitas Produk Tekstil Indonesia, yang pada akhirnya akan mengurangi kemampuan sektor TPT menyerap Tenaga Kerja di Indonesia.
Kebijakan ini tidak sejalan dengan Rencana Strategis Nasional untuk memperkuat Industri Tekstil sebagai salah satu Sektor Andalan Ekspor Nasional.
Apalagi saat ini DPR tengah gencar menyusun Rencana UU Pertekstilan yang digadang gadang akan menjadi harapan bangkitnya Industri TPT Nasional, IKATSI sendiri ikut berperan aktif dalam penyusunan UU Pertekstilan tersebut.