Tolak Permendag 8 Tahun 2024, IKATSI: Langkah Mundur Bagi Industri Tekstil Nasional

By Arif Rahman
3 Min Read
IKATSI Tolak Permendag 8 Tahun 2024. (Dok IKATSI)

Dampak Negatif pada Industri Manufaktur dan UMKM

Shobirin menuturkan, Permendag 8/2024 ini dinilai bisa menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan Industri Manufaktur Tekstil Besar dan UMKM.

Saat ini, banyak pelaku usaha yang baru saja mulai pulih dan bangkit dari dampak Permendag 36/2023 yang sebelumnya juga telah membebani sektor ini.

“Bagi UMKM yang baru saja menata ulang strategi bisnis mereka pasca Permendag 36/2023, kebijakan baru ini bisa menjadi pukulan telak yang mematikan,” ucap Shobirin.

- Advertisement -

Beberapa dampak yang dirasakan langsung oleh para Pelaku Industri, di antaranya penurunan permintaan bahan baku lokal, peningkatan biaya produksi, serta ketidakpastian regulasi.

Hal ini, menyebabkan banyak Pelaku UMKM terpaksa harus mengurangi kapasitas produksi bahkan sampai menghentikan operasionalnya. IKATSI berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali penerapan Permendag 8/2024.

Selain itu, membuka ruang dialog dengan para asosiasi dan perkumpulan, serta pelaku industri TPT untuk mencari solusi terbaik demi keberlanjutan dan kemajuan Industri Tekstil dan Produk Tekstil Nasional.

Sementara itu, Pengamat Pertekstilan yang juga Mantan Sekretaris Eksekutif API, Rizal Tanzil Rakhman, menuturkan regulasi ini berpotensi meningkatkan ketergantungan pada produk impor, karena pasar akan lebih memilih produk impor yang lebih murah dan berkualitas.

“Ketika industri lokal tidak mampu bersaing karena regulasi yang tidak mendukung, pasar akan lebih memilih produk impor yang lebih murah dan berkualitas, yang pada akhirnya melemahkan industri domestik,” jelasnya.

Rizal menyarankan agar pemerintah lebih cermat dalam merumuskan kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri lokal.

“Diperlukan regulasi yang proaktif dan responsif terhadap kebutuhan industri serta mampu mendorong inovasi dan daya saing,” ungkapnya.

Leave a comment