MK Tolak Seluruh Permohonan Anies-Muhaimin
Lebih lanjut, MK juga menegaskan bahwa jika ada fakta hukum yang belum dinilai dan dipertimbangkan, hal tersebut tidak dapat membuktikan relevansinya dengan signifikansi perolehan suara, yang merupakan prinsip dasar dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum sesuai Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Dalam proses pembacaan putusan, MK telah membaca permohonan dari Anies-Muhaimin sebagai pemohon, mendengar keterangan dari mereka, serta membaca dan mendengar jawaban dari KPU sebagai termohon.
Selanjutnya, MK juga mendengarkan keterangan dari pihak terkait, yakni pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Bawaslu. Serta keterangan dari saksi, ahli, dan kesimpulan dari semua pihak yang terlibat.
MK juga mempertimbangkan keterangan dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Namun, putusan yang dibacakan ini hanya terkait dengan permohonan Anies-Muhaimin. Masih ada permohonan dari pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang akan dipertimbangkan oleh hakim MK.
Dalam gugatan mereka ke MK, baik Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud meminta agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi, dan meminta pemungutan suara ulang. Namun, Anies-Muhaimin juga mengajukan petitum alternatif, yaitu diskualifikasi hanya untuk Gibran.