Sejumlah akun TikTok Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menyindir pemerintah sebagai efek dari penolakan UU Cipta Kerja yang sebelumnya berupa Perpu Cipta Kerja. Sebut tragedi sulap?
Berdasarkan penelusuran dari beberapa akun TikTok sejumlah BEM di Indonesia, seperti akun TikTok @bemfisipub, @bemfhunisba, @bemunri, @bemfisunj, @bem.fhunpas, dan @bem.unpad, ramai-ramai membuat konten yang berisi sejumlah sindirian kepada pemerintah yang telah mengesahkan UU Cipta Kerja.
Dalam akun-akun TikTok tersebut, jelas sekali sindiran yang ditunjukan oleh pemerintah khususnya kepada politikus PDI Perjuangan, Puan Maharani yang digambarkan sebagai sosok yang kurang baik.
Bahkan, ada yang menampilkan sosok Puan sebagai seekor tikus.
Salah satunya, akun TikTok @bem.unpad, yang merupakan akun TikTok resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Padjadjaran, menyebutkan bahwa, UU Cipta Kerja merupakan sebuah kegentingan yang memaksakan.
Tepat hari Selasa, 21 Maret 2023, DPR secara resmi menyetujui Perpu Cipta Kerja menjadi sebuah UU.
Padahal saat akan disahkan, Perpu tersebut banyak sekali penolakan oleh sejumlah pihak dan sejumlah elemen yang ada di masyarakat sejak akhir 2022 lalu.
Padahal, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) UU Cipta Kerja ini dinyatakan inkonstitusional karena banyak sekali pasal yang bermasalah dan merugikan untuk buruh dan lingkungan.
Kemudian, BEM UI lewat Ketua BEM UI, Melki Sedek Huang, dilansir dari tribunbekasi, Senin, 27 Maret 2023, kemudian menanggapi soal Puan Maharani yang diserang oleh buzzer beberapa waktu lalu lalu.
Di mana badan Puan Maharani berubah menjadi seekor tikus. Sangatlah umum terjadi dan bahkan sering terjadi.
Kata Melki, aksi tersebut adalah sebuah bentuk dari kritikan terhadap pemerintah dan anggota DPR RI.
Sebelumnya, pada Minggu, 26 Maret 2023, buruh dan mahasiswa mengadakan konferensi pers guna meminta pembatalan UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI kepada para anggota DPR dan pemerintah.
Bahkan, dalam kesempatan itu para buruh dan mahasiswa menyebut bahwa Presiden Jokowi dan anggota DPR RI telah melalukan pelanggaran konstitusi dengan mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi sebuah UU Cipta Kerja.