Niat Pemerintah agar hak kepemilikan rumah seluruh rakyat Indonesia terpenuhi melalui program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal itu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diterbitkan pada 20 Mei 2024 silam menuai pro dan kontra.
Namun demikian, program ternyata menuai reaksi keras dari publik oleh karena jumlah iuran dan mekanisme yang dianggap memberatkan. Maka, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menilai Pemerintah harus mengkaji ulang tata cara program Tapera itu.
“Ini harus dibicarakan ulang. Harus disediakan pada porsi yang tepat sehingga betul-betul masyarakat bisa (mendapatkan) rumahnya, tapi pada sisi lain tidak diberatkan dengan program Pemerintah yang sesungguhnya ini punya tujuan yang baik,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (31/5/2024).
Baca juga: Ramai Jadi Pembicaraan, Ini Pengertian Tapera yang Bukan Tambah Penderitaan Rakyat