MK Tolak Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024
Karenanya, ia menegaskan bahwa tidak akan ada lagi upaya hukum dari pihak Ganjar-Mahfud terkait putusan MK tersebut.
“Pilpres dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum. Penentuan hasilnya. Karena hasil (sengketa) Pilpres itu hanya ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Mahfud.
Dalam putusannya, MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud serta pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Baca Juga: Profil dan Biodata Gelandang Persib Levy Clement Madinda Fokus Menang di Kandang
Namun, tiga hakim konstitusi, yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat, menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Dengan ditolaknya gugatan sengketa Pilpres, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tetap berlaku.